MEDIACAHAYU — Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) 2025 yang digelar di Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Sabtu (2/8/2025), melahirkan Deklarasi Bandung yang memuat 10 tuntutan strategis Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kepada pemerintah.
Dalam forum ini, Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I., kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum APTISI.
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yulianto, turut hadir dan menegaskan komitmennya untuk membuka akses fasilitas pendidikan tinggi negeri bagi swasta serta mendorong peningkatan kualitas lulusan.
“Program-program pemerintah terbuka bagi semua perguruan tinggi. Laboratorium dan fasilitas PTN itu milik negara dan bisa dimanfaatkan oleh PTS juga,” kata Prof. Brian. Sabtu (2/8)
Munas yang mengusung tema “Transformasi Perguruan Tinggi Swasta Berdampak untuk Indonesia Emas Tahun 2045” ini dihadiri oleh 400 peserta dari 38 provinsi, termasuk para rektor dan pengurus PTS dari seluruh Indonesia.
PTS Tagih Keadilan Dana, Akreditasi, hingga Perpanjangan Masa Kerja Dosen
Dalam pidatonya, Dr. Budi menuntut agar biaya akreditasi PTS kembali ditanggung pemerintah. Ia menilai, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) tak berjalan sesuai desain awal yang pernah ia rancang bersama Kementerian pada 2002.
“Kami minta akreditasi dibiayai negara. Dulu LAM itu untuk efisiensi, bukan membebani,” tegasnya.
Ia juga menyoroti uji kompetensi yang semestinya menjadi ranah perguruan tinggi, bukan kementerian atau kolegium. Ketidaktepatan pelaksanaan telah menimbulkan konflik dengan KPK dan Kementerian Kesehatan.
“Undang-undangnya keliru. Tapi kami tidak ingin ribut. Kalau bisa diselesaikan lewat dialog, kenapa harus ke meja hijau?” ujarnya.
Budi juga mengangkat isu krisis guru besar dan dosen di PTS. Ia mendesak pemerintah membuka peluang perpanjangan usia pensiun dosen layaknya presiden yang bisa menjabat di usia 70-an tahun.
Isi Lengkap Deklarasi Bandung: 10 Tuntutan APTISI untuk Pemerintah
Deklarasi Bandung menjadi produk utama Munas VII APTISI 2025. Isinya menyoroti ketimpangan kebijakan pendidikan tinggi dan menyerukan perubahan regulasi demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil:
1. Pemerintah wajib taat konstitusi, alokasikan 20% APBN pendidikan secara adil bagi semua institusi, termasuk PTS.
2. KIP Kuliah harus kembali dikelola Kementerian Dikti Saintek, bukan jadi alat aspirasi partai atau lembaga negara.
3. Evaluasi PTN-BH agar tidak membuka penerimaan mahasiswa tanpa batas yang berdampak komersialisasi pendidikan.
4. RUU Sisdiknas 2025 harus memberikan keadilan setara antara PTN dan PTS.
5. Uji kompetensi harus dijalankan oleh perguruan tinggi sesuai Keputusan MA dan UU Kesehatan perlu direvisi.
6. Penguatan akreditasi internal melalui self-accreditation untuk mempercepat mutu pendidikan.
7. Dosen PTS harus diberi peluang perpanjangan masa kerja dan pengakuan sistem resource sharing.
8. Dorongan pemberantasan korupsi lewat pendidikan antikorupsi dan perampasan aset pelaku korupsi.
9. Lembaga pendidikan yang berbadan hukum nirlaba harus bebas pajak.
10. Pemerintah didesak mengantisipasi dampak negatif teknologi disruptif seperti judi online, pinjol, dan narkoba.
APTISI menegaskan bahwa PTS bukan sekadar pelengkap, tetapi tulang punggung dalam mencetak SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.***