MEDIACAHAYU – Dewan Pers bergerak menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau nama yang menyerupai institusi resmi negara. Penindakan ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Langkah tegas ini, menurut Jazuli, bertujuan mencegah kesalahpahaman publik yang bisa menganggap media tersebut sebagai bagian dari lembaga negara terkait.
“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara seperti KPK, Polri. Ini akan kami tertibkan. Implikasinya berbahaya karena menimbulkan ambiguitas, bahkan cenderung dimanfaatkan untuk menyaru-nyarukan diri seolah mewakili institusi tersebut,” ujar Jazuli dikutip Rabu (6/8)
Dewan Pers menganggap praktik ini sebagai bentuk pelanggaran etik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pers maupun lembaga negara. Penertiban menjadi langkah preventif demi menjaga marwah pers nasional yang independen dan tidak bias institusional.
Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa penggunaan nama lembaga negara sah-sah saja jika media tersebut memang terafiliasi secara langsung. Contohnya adalah Polri TV, yang memang dikelola langsung oleh institusi Polri.
“Itu tidak masalah. Justru yang kami tertibkan adalah media-media yang mencatut nama institusi padahal tidak ada hubungan sama sekali,” tambah Jazuli.
Dewan Pers telah mengirimkan imbauan kepada sejumlah media yang terindikasi melanggar, agar segera mengganti nama medianya. Bila tak digubris, Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi administratif seperti pencabutan status verifikasi media serta sertifikat kompetensi wartawannya.
Lebih jauh, Dewan Pers juga telah membangun koordinasi resmi dengan berbagai institusi negara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), termasuk dengan Polri dan Kejaksaan Agung, untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga ruang publik informasi yang bersih dan bertanggung jawab.***