MEDIACAHAYU – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menertibkan lahan negara yang berada di jalur non operasi Cirebon–Kadipaten, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Aksi ini dilakukan untuk menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.
Lahan yang ditertibkan berada di KM 28+950 dengan luas 642,5 meter persegi. Nilai aset tersebut tercatat mencapai Rp298,12 juta. Penertiban dilakukan setelah penyewa lahan tidak memenuhi kewajiban kontrak dari 2019 hingga 2023 serta menolak memperpanjang kontrak.
“Penertiban ini bagian dari upaya KAI untuk mengelola dan mengamankan aset negara agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional perusahaan di masa depan,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Rabu (10/9).
Sebelum melakukan penertiban, tim penjagaan aset telah memberikan pemberitahuan dan peringatan bertahap kepada penghuni. “Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Bila membandel, penertiban terpaksa kami lakukan,” kata Muhib.
Untuk menghindari penguasaan ilegal, KAI memasang pagar pembatas di area lahan pascapenertiban. Aset tersebut nantinya akan kembali ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme kontrak resmi.
KAI Daop 3 menegaskan, keberlanjutan perusahaan tidak lepas dari pengelolaan aset negara yang baik. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik KAI tanpa izin,” ujar Muhib menutup.