MEDIACAHYU – Polemik pembagian royalti musik kembali mencuat. Musikus legendaris Candra Darusman menyoroti kaburnya aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, terutama soal kewajiban pembayaran dan mekanisme penagihan.
“Pasal-pasal mengenai musik ini perlu ditambah penjelasan, siapa yang harus bayar sebenarnya, bagaimana sistem penagihannya, kolektif atau langsung. Kita harus sepakati,” kata Candra saat temu media di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Candra menilai RUU Hak Cipta masih menyisakan ruang abu-abu. Ia menekankan perlunya kepastian siapa pihak yang wajib membayar royalti serta bagaimana hak-hak penulis dan pencipta musik dijamin.
“Bukan hanya musisi, penulis dan pencipta pun harus dilindungi. Kejelasan itu penting,” ujarnya.
Namun, pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik itu juga mengingatkan agar diskursus royalti tidak hanya berkutat pada pelanggaran. Ada sisi positif yang patut diangkat, yakni tumbuhnya kesadaran membayar royalti di masyarakat.
“Kita harus mengangkat fakta bahwa sudah ada 30 ribu tempat di Indonesia yang membayar royalti. Ini jarang sekali dibicarakan,” tutur pelantun Kau itu. Menurutnya, data tersebut menunjukkan adopsi kesadaran yang signifikan.
Candra menilai mereka yang sudah taat perlu diapresiasi. “Sekarang kita ingin mendengar keadilan dari mereka yang bilang ‘kami sudah menghargai, kok yang lain belum’. Di sinilah tugas kita untuk menyadarkan yang belum menghargai,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut parlemen akan mengebut revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan ke depan. Targetnya, masalah pelik pembagian royalti musik bisa segera dituntaskan.***