close
Media Cah Ayu
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
No Result
View All Result
Media Cah Ayu
No Result
View All Result
Home BERITA

Daop 2 Bandung, Terus Ingatkan Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

by admin
Daop 2 Bandung, Terus Ingatkan Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA CAH AYU – Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian KA Feeder (PLB 7313) relasi Bandung – Padalarang tertemper orang di ujung peron emplasemen baru Stasiun Andir KM 152+5/6, pada Selasa 25 Juni 2024.

Korban dengan jenis kelamin laki-laki tersebut selanjutnya dibawa oleh Kepolisian dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan dengan kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangan resminya. Selasa 25 Juni 2024.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkasnya.***

Previous Post

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Next Post

ASN Nyalon Pilkada, Bey.Ingatkan Untuk Ikuti Aturan Main Yang Ada

admin

admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 139 Follower
  • 23.9k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Home 1

HUT KE 2 RADIO CAHAYU CIREBON

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Surati Mendikti, Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa Yang Gagal Ikut SNBP

Bale Jaya Dewata Jadi Kantor Dedi Mulyadi di Wilayah Cirebon

Hak Pendidikan Anak TKI di Malaysia Dipenuhi Oleh Pemerintah

Hak Pendidikan Anak TKI di Malaysia Dipenuhi Oleh Pemerintah

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Ridwan Kamil Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Pekan Ini Soal Tes DNA

Ridwan Kamil Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Pekan Ini Soal Tes DNA

Dari Bandung ke Cipali, Perjalanan Mobil Listrik Kini Lebih Tenang

Dari Bandung ke Cipali, Perjalanan Mobil Listrik Kini Lebih Tenang

Gandeng Kejari Subang, KAI Daop 3 Cerbon Amankan Aset Negara

Gandeng Kejari Subang, KAI Daop 3 Cerbon Amankan Aset Negara

Recent News

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Ridwan Kamil Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Pekan Ini Soal Tes DNA

Ridwan Kamil Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Pekan Ini Soal Tes DNA

Dari Bandung ke Cipali, Perjalanan Mobil Listrik Kini Lebih Tenang

Dari Bandung ke Cipali, Perjalanan Mobil Listrik Kini Lebih Tenang

Gandeng Kejari Subang, KAI Daop 3 Cerbon Amankan Aset Negara

Gandeng Kejari Subang, KAI Daop 3 Cerbon Amankan Aset Negara

  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
Hubungi Kami: Radio Cah Ayu Cirebon
Cempaka Wangi Regency No.L 26, Cempaka, Kec. Talun,
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45171
+628112239881

© 2022 MEDIA CAH AYU

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA

© 2022 MEDIA CAH AYU