close
Media Cah Ayu
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
No Result
View All Result
Media Cah Ayu
No Result
View All Result
Home BERITA

Didenda KPPU Rp202,5 miliar, Google Ajukan Banding

by Dharma Surya
Didenda KPPU Rp202,5 miliar, Google Ajukan Banding
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIACAHAYU – Perusahaan teknologi Google akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5 miliar karena praktik monopoli pada platform Google Play Store.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata perwakilan Google melalui pesan elektronik dikutip mediacahayu dari Antara, Rabu 22 Januari 2025

KPPU dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Lembaga tersebut menemukan raksasa teknologi dari Amerika Serikat tersebut mengharuskan pengembang aplikasi yang memasarkan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan penagihan dan pembayaran melalui Google Play Billing System.

Google mengatakan praktik yang mereka terapkan memberikan efek yang positif kepada ekosistem aplikasi Indonesia serta mendorong iklim yang sehat dan kompetitif. Platform juga mengatakan mereka memiliki sistem penagihan alternatif pilihan pengguna (User Choice Billing).

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” kata Google.

Google mengenakan biaya layanan antara 15 – 30 persen kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store. Platform mengenakan sanksi berupa aplikasi dihapus dari Google Play Store kepada pengembang yang melanggar.

Majelis KPPU, berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar, menilai Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang pada ponsel dengan sistem operasi Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi.

Atas kewajiban menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System dan tidak mengizinkan sistem alternatif, KPPU menilai pembatasan metode pembayaran tersebut menyebabkan jumlah pengguna aplikasi berkurang, jumlah transaksi turun sehingga berdampak pada pendapatan dan harga aplikasi naik sampai 30 persen karena terdapat biaya layanan.

Mengenai sanksi berupa aplikasi dihapus dari toko aplikasi, menyebabkan aplikasi hilang jika pengembang tidak mengikuti aturan Google Play Billing System. Google juga tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengembang tidak mengikuti aturan, yang berdampak pada pengembang kesulitan menyesuaikan antarmuka pengguna, sebuah hal yang menambah kerumitan dalam mempertahankan daya saing aplikasi di pasar.

Selain denda Rp202,5 miliar yang disetorkan kepada Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran pada bidang persaingan usaha, KPPU juga memerintahkan Google menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.

KPPU juga meminta Google mengumumkan kepada pengembang mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu satu tahun.

Previous Post

SHM dan SHGB Pagar Laut Tanggerang Dibatalkan

Next Post

Long Wang Indonesia, Tak Lelah Lestarikan Budaya

Dharma Surya

Dharma Surya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 139 Follower
  • 206k Subscriber
  • 23.9k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Home 1

HUT KE 2 RADIO CAHAYU CIREBON

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Surati Mendikti, Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa Yang Gagal Ikut SNBP

Bale Jaya Dewata Jadi Kantor Dedi Mulyadi di Wilayah Cirebon

Semakin Nyaman, KA Jaka Tingkir Akan Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Mulai 25 Juli 2024

Semakin Nyaman, KA Jaka Tingkir Akan Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Mulai 25 Juli 2024

Drama Otomotif dan Gadget 2025 BMW Panas, Apple Naik Level!

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

Drama Otomotif dan Gadget 2025 BMW Panas, Apple Naik Level!

DPRD Cirebon Didesak Buka Mata, Guru Madrasah Swasta Hidup di Ketimpangan

DPRD Cirebon Didesak Buka Mata, Guru Madrasah Swasta Hidup di Ketimpangan

Toyota Upgrade Camry 2.5 V AT, Apa Saja Yang Terbaru

Toyota Upgrade Camry 2.5 V AT, Apa Saja Yang Terbaru

Revitalisasi Taman Kota, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Simbol Keseimbangan Alam dan Budaya

Revitalisasi Taman Kota, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Simbol Keseimbangan Alam dan Budaya

Recent News

Drama Otomotif dan Gadget 2025 BMW Panas, Apple Naik Level!

DPRD Cirebon Didesak Buka Mata, Guru Madrasah Swasta Hidup di Ketimpangan

DPRD Cirebon Didesak Buka Mata, Guru Madrasah Swasta Hidup di Ketimpangan

Toyota Upgrade Camry 2.5 V AT, Apa Saja Yang Terbaru

Toyota Upgrade Camry 2.5 V AT, Apa Saja Yang Terbaru

Revitalisasi Taman Kota, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Simbol Keseimbangan Alam dan Budaya

Revitalisasi Taman Kota, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Simbol Keseimbangan Alam dan Budaya

  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
Hubungi Kami: Radio Cah Ayu Cirebon
Cempaka Wangi Regency No.L 26, Cempaka, Kec. Talun,
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45171
+628112239881

© 2022 MEDIA CAH AYU

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA

© 2022 MEDIA CAH AYU