MEDIACAHAYU – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang untuk memperkuat penanganan permasalahan hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., pada Selasa (26/8/2025).
Arie menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara lembaga negara dan badan usaha negara dalam bidang hukum. Fokus utama adalah penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait aset KAI.
“Dengan perjanjian kerja sama ini, kami bisa menentukan arah yang lebih baik dalam penanganan permasalahan hukum, terutama terkait aset yang kerap diserobot atau dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Arie.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Kejari Subang akan memperkuat upaya pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada KAI.
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, menyambut positif langkah ini. “Kami berterima kasih atas kepercayaan KAI. Semoga kerja sama ini membawa keberkahan bagi semua pihak,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Kejari Subang akan memberikan bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), maupun pendampingan hukum (legal assistance) bagi KAI Daop 3 Cirebon. Arie menutup dengan apresiasi atas dukungan Kejari Subang. “Hubungan baik ini semoga terus terjaga dan bermanfaat tidak hanya untuk KAI, tetapi juga masyarakat,” ujarnya.