MEDIACAHAYU — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia secara resmi hanya mengakui Agung Suryamal Sutisno sebagai Ketua Caretaker KADIN Jawa Barat.
Pernyataan ini ditegaskan kembali menyusul surat peringatan kedua yang dikirimkan kepada Almer Faiq Rusydi agar menghentikan seluruh aktivitas atas nama KADIN Jabar.
Surat peringatan dengan nomor 083/DP-CAR/VI/2025, tertanggal 3 Juni 2025, dikeluarkan oleh Ketua Caretaker KADIN Jabar Agung Suryamal. Surat itu menegaskan dua poin utama: Almer diminta berhenti menggunakan nama, logo, dan atribut KADIN Jabar, serta segera mengosongkan kantor sekretariat di Jalan Sukabumi No. 42, Kota Bandung.
Menurut Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK)
Steering Committee Musprov VIII KADIN Jabar, Almer tidak memiliki legalitas sebagai Ketua KADIN Jabar. “SK yang ia miliki ditandatangani oleh Arsyad Rashid, sementara Ketua Umum KADIN Indonesia yang sah adalah Anindya Bakrie,” ujar Dony Kamis (5/6/2025).
SK Arsyad Dinyatakan Gugur
KADIN Indonesia telah menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum periode 2024–2029 dalam Munaslub pada 14 September 2024. Pengukuhan dilakukan pada Munas 16 Januari 2025 dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto serta Arsyad Rashid sendiri. Sejak saat itu, seluruh keputusan yang diterbitkan Arsyad dinyatakan tidak berlaku.
“Almer tetap bersikeras menggunakan SK dari Arsyad tertanggal 15 November 2024. Ini tidak sah secara hukum,” kata Dony yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Sunda (GPS).
Sebagai bentuk penertiban, KADIN Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjangan Caretaker KADIN Jabar pada 30 April 2025 yang berlaku selama enam bulan, dengan Agung Suryamal sebagai ketuanya.
Musprov Segera Digelar Setelah Sekretariat Dikuasai
Dony yang juga menjabat Ketum DPP Gubernur Aing Dedi Mulyadi (GADIL) ini
menegaskan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII KADIN Jabar setelah kantor sekretariat dikuasai oleh Caretaker resmi. Musprov ini ditujukan untuk memilih Ketua Umum definitif yang dapat menyatukan seluruh pengusaha Jawa Barat dan mendukung program Gubernur Dedi Mulyadi.
Pertemuan antara Gubernur Dedi Mulyadi, Anindya Bakrie, dan Agung Suryamal pada 22 Maret 2025 di Purwakarta turut memperkuat komitmen untuk mengakhiri dualisme di tubuh KADIN Jabar.
KADIN Pusat Minta Aparat Tegakkan Aturan
KADIN Indonesia juga telah menerbitkan surat edaran nomor 2230/WKUK/IV/2025 yang dikirimkan kepada Gubernur Jabar, Ketua DPRD, Kapolda, Pangdam III Siliwangi, dan Kajati. Surat itu menegaskan bahwa hanya kepengurusan KADIN Jabar di bawah Agung Suryamal yang diakui secara resmi.
“Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum wajib membantu menegakkan aturan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987,” tegas Dony.***