MEDIACAHAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lembaga antirasuah menegaskan kasus ini berbeda dengan perkara Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), meski keduanya sama-sama menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
“Sampai saat ini masih berproses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Budi, dugaan korupsi pengadaan Google Cloud berada di ranah KPK, sementara Kejagung tengah mengusut pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Karena masih tahap penyelidikan, KPK belum dapat membuka detail kasus tersebut.
Sejumlah nama telah dipanggil KPK terkait kasus Google Cloud, antara lain mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani (30 Juli 2025), mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto (5 Agustus 2025), serta Nadiem sendiri pada 7 Agustus 2025.
Selain Google Cloud, KPK juga menelisik dugaan penyimpangan dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang disebut terkait erat dengan perkara utama.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Chromebook, termasuk Nadiem Makarim pada 4 September 2025. Empat lainnya adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), serta Mulyatsyah (mantan Direktur SMP).
KPK menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum dan memisahkan penanganan perkara Google Cloud dari kasus Chromebook yang kini bergulir di Kejagung.***