MEDIACAHAYU – Peta pemekaran wilayah di Jawa Barat kembali bertambah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur. Dengan keputusan itu, Cirebon Timur resmi menjadi CDPOB ke-10 di provinsi ini.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jabar di Bandung, Rabu (10/9/2025). Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, mewakili Gubernur Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya pemenuhan syarat sesuai amanat UU 23 Tahun 2013.
“Parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat istiadat, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan harus dipenuhi,” ujar Herman.
Herman menambahkan, masa CDPOB berlangsung tiga tahun sebelum evaluasi dilakukan. Pemekaran ini, katanya, diharapkan mempercepat akselerasi pembangunan, memperluas akses layanan publik, dan menggerakkan perekonomian lokal.
Sebelum Cirebon Timur, Jawa Barat telah mengusulkan sembilan CDPOB lain: Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Timur, Indramayu Barat, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara. Namun, moratorium pemekaran dari pemerintah pusat membuat rencana itu tertahan.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati (RHD), menegaskan pemekaran Cirebon Timur lahir dari aspirasi warga. “Masyarakat menyuarakan pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Sebelum CDPOB ini disahkan, titik-titik pembangunan sudah tergambar jelas,” katanya.
Rahmat juga menyinggung ketimpangan fiskal antarprovinsi. “Jawa Barat dengan penduduk terbanyak hanya memiliki 27 kabupaten/kota, sementara Jawa Tengah 35 dan Jawa Timur 38. Perbedaan ini memengaruhi pemerataan pembangunan,” ujar politisi PKB itu.
CDPOB Cirebon Timur mencakup 16 kecamatan, antara lain Losari, Waled, Astanajapura, Lemahabang, hingga Pangenan. Karangsembung disiapkan menjadi calon ibu kota. Dalam rapat paripurna, muncul pula alternatif nama: Kabupaten Caruban Nagari.