close
Media Cah Ayu
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
No Result
View All Result
Media Cah Ayu
No Result
View All Result
Home BERITA

TikTok Akuisisi Tokopedia, KPPU Duga Ada Monopoli Usaha

by Dharma Surya
TikTok Akuisisi Tokopedia, KPPU Duga Ada Monopoli Usaha
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIACAHAYU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

Hal tersebut disampaikan dalam

KPPU melaksanakan sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar Selasa (27/5) di Kantor KPPU, Jakarta. (Foto : Istimewa)

Transaksi yang dilakukan pada 31 Januari 2024 ini melibatkan pengambilalihan 75,01 persen saham Tokopedia oleh TikTok, dua raksasa digital yang kini bersatu di pasar e-commerce Indonesia. Nilai transaksi mereka tercatat melampaui Rp5 triliun, menjadikannya wajib lapor kepada KPPU.

Hasil penilaian menyeluruh dari Investigator KPPU mengungkap sejumlah temuan penting. “Akuisisi ini menyatukan dua entitas besar di pasar yang sama, yang meningkatkan risiko dominasi dan pengendalian pasar secara tidak wajar,” jelas Investigator dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso.

Potensi Monopoli dan Kerugian UMKM

Berdasarkan analisis Herfindahl-Hirschman Index (HHI), terjadi peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan, memicu kekhawatiran akan efek negatif terhadap harga dan daya saing pelaku usaha kecil.

Efek jaringan dari platform TikTok Shop dan Tokopedia berisiko digunakan dalam strategi penjualan tidak sehat seperti tying dan bundling.

“Efek jaringan yang besar bisa dimanfaatkan untuk mendorong praktik tidak adil terhadap pelaku UMKM,” jelas Investigator. Meski tidak ditemukan hambatan signifikan terhadap pemain baru, dominasi gabungan ini dinilai berpotensi merugikan pasar dalam jangka panjang.

Persetujuan Bersyarat dari KPPU

KPPU, melalui Investigasi awal, mengusulkan persetujuan bersyarat yang harus dipatuhi TikTok dan Tokopedia, antara lain:

– Tidak melakukan praktik tying atau bundling untuk jasa logistik dan pembayaran tertentu.

– Melarang predatory pricing dan self-preferencing.

– Menjamin keterbukaan platform terhadap produk dari e-commerce lain.

– Mencegah kenaikan harga secara tidak wajar.

“Transaksi ini harus diawasi ketat agar tidak merugikan pelaku usaha lain, terutama UMKM,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan resminya. Rabu (28/5/2025)

“KPPU ingin memastikan praktik persaingan yang adil tetap terjaga di tengah transformasi digital yang masif ini.” imbuhnya.

Pengawasan dan Sidang Lanjutan

Untuk mengawal kepatuhan, KPPU menginstruksikan TikTok dan Tokopedia menyampaikan data berkala selama dua tahun, termasuk laporan bulanan, daftar mitra logistik dan pembayaran, serta perjanjian dengan merchant.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan atas hasil penilaian dan usulan syarat pelaksanaan.

“KPPU menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti akuisisi ini guna menjaga ekosistem e-commerce yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.***

Previous Post

Terbitkan 30 Buku, Siswa SMP YWKA Buktikan Kreativitas Literasi Anak Bangsa

Next Post

PKK Jabar Gerak Cepat Bantu Korban Longsor Lembang, Berawal dari Laporan Instagram

Dharma Surya

Dharma Surya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 139 Follower
  • 23.9k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Home 1

HUT KE 2 RADIO CAHAYU CIREBON

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Surati Mendikti, Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa Yang Gagal Ikut SNBP

Bale Jaya Dewata Jadi Kantor Dedi Mulyadi di Wilayah Cirebon

Hak Pendidikan Anak TKI di Malaysia Dipenuhi Oleh Pemerintah

Hak Pendidikan Anak TKI di Malaysia Dipenuhi Oleh Pemerintah

PLTS Oelpuah Kupang Jadi Simbol Kebangkitan Energi Bersih NTT

PLTS Oelpuah Kupang Jadi Simbol Kebangkitan Energi Bersih NTT

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

PLTS Oelpuah Kupang Jadi Simbol Kebangkitan Energi Bersih NTT

PLTS Oelpuah Kupang Jadi Simbol Kebangkitan Energi Bersih NTT

ISEI Jabar Dilantik, Anggito Abimanyu Dorong Sinergi Ekonomi Regional

ISEI Jabar Dilantik, Anggito Abimanyu Dorong Sinergi Ekonomi Regional

KAI Daop 3 Cirebon Gelar Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20 Persen untuk Perjalanan 17 Agustus

KAI Daop 3 Cirebon Gelar Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20 Persen untuk Perjalanan 17 Agustus

Bio Farma Perkuat Strategi, Target Bebas TB Diuji Konsistensi

Bio Farma Perkuat Strategi, Target Bebas TB Diuji Konsistensi

Recent News

PLTS Oelpuah Kupang Jadi Simbol Kebangkitan Energi Bersih NTT

PLTS Oelpuah Kupang Jadi Simbol Kebangkitan Energi Bersih NTT

ISEI Jabar Dilantik, Anggito Abimanyu Dorong Sinergi Ekonomi Regional

ISEI Jabar Dilantik, Anggito Abimanyu Dorong Sinergi Ekonomi Regional

KAI Daop 3 Cirebon Gelar Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20 Persen untuk Perjalanan 17 Agustus

KAI Daop 3 Cirebon Gelar Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20 Persen untuk Perjalanan 17 Agustus

Bio Farma Perkuat Strategi, Target Bebas TB Diuji Konsistensi

Bio Farma Perkuat Strategi, Target Bebas TB Diuji Konsistensi

  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
Hubungi Kami: Radio Cah Ayu Cirebon
Cempaka Wangi Regency No.L 26, Cempaka, Kec. Talun,
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45171
+628112239881

© 2022 MEDIA CAH AYU

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA

© 2022 MEDIA CAH AYU