close
Media Cah Ayu
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
No Result
View All Result
Media Cah Ayu
No Result
View All Result
Home BERITA

Catatkan Sejarah, KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 miliar Bagi Googgle

by Dharma Surya
Didenda KPPU Rp202,5 miliar, Google Ajukan Banding
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIACAHAYU – Besaran denda sebesar Rp 202,5 miliar telah dijatuhkan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Google LLC dalam Perkara Nomor 03/KPPUI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya mengatakan, denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri dua puluh lima tahun yang lalu.

“Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016. Dalam Putusan setebal 604 halaman yang telah dipublikasikan di laman resmi Putusan (putusan.kppu.go.id), dijelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Google LLC tersebut,” kata Deswin. Sabtu 1 Februari 2025.

Dalam Putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 lalu, ujarnya, dijelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.

“Lebih lanjut, besaran denda ditetapkan berdasarkan denda pokok ditambah perhitungan berdasarkan dampak negaif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, durasi waktu terjadinya pelanggaran, faktor yang meringankan, faktor yang memberatkan; dan/atau kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar,” ujarnya.

Dalam Putusan tersebut, katanya, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada pasar bersangkutan, dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang.

Dimensi temporal dalam perkara a quo yang ditetapkan Majelis Komisi adalah sejak Google LLC melakukan pemaksaan kepada para developer aplikasi dengan mewajibkan penerapan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi, yaitu sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan nilai total penjualan Google LLC yang berasal dari Laporan Keuangan teraudit dalam periode tahun 2022–2023 yang diserahkan Google LLC kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

“Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC. Akumulasi total penjualan tersebut digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC yang bersumber dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 – Desember 2024,” pungkasnya.***

Previous Post

Pesta Kuliner Jabar, Obati Kerinduan Masyarakat Akan Makanan Legendaris Jawa Barat

Next Post

4 Keutamaan Bulan Syaban, Yuk Siapkan Diri Sebaik Mungkin

Dharma Surya

Dharma Surya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 139 Follower
  • 23.9k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Home 1

HUT KE 2 RADIO CAHAYU CIREBON

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Surati Mendikti, Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa Yang Gagal Ikut SNBP

Bale Jaya Dewata Jadi Kantor Dedi Mulyadi di Wilayah Cirebon

Hak Pendidikan Anak TKI di Malaysia Dipenuhi Oleh Pemerintah

Hak Pendidikan Anak TKI di Malaysia Dipenuhi Oleh Pemerintah

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Ridwan Kamil Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Pekan Ini Soal Tes DNA

Ridwan Kamil Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Pekan Ini Soal Tes DNA

Dari Bandung ke Cipali, Perjalanan Mobil Listrik Kini Lebih Tenang

Dari Bandung ke Cipali, Perjalanan Mobil Listrik Kini Lebih Tenang

Gandeng Kejari Subang, KAI Daop 3 Cerbon Amankan Aset Negara

Gandeng Kejari Subang, KAI Daop 3 Cerbon Amankan Aset Negara

Recent News

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Candra Darusman Desak Regulasi Royalti Musik Lebih Jelas

Ridwan Kamil Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Pekan Ini Soal Tes DNA

Ridwan Kamil Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Pekan Ini Soal Tes DNA

Dari Bandung ke Cipali, Perjalanan Mobil Listrik Kini Lebih Tenang

Dari Bandung ke Cipali, Perjalanan Mobil Listrik Kini Lebih Tenang

Gandeng Kejari Subang, KAI Daop 3 Cerbon Amankan Aset Negara

Gandeng Kejari Subang, KAI Daop 3 Cerbon Amankan Aset Negara

  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
Hubungi Kami: Radio Cah Ayu Cirebon
Cempaka Wangi Regency No.L 26, Cempaka, Kec. Talun,
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45171
+628112239881

© 2022 MEDIA CAH AYU

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA

© 2022 MEDIA CAH AYU